Social Icons

Pages

Jumat, 14 Desember 2012

 

1.1 Latar Belakang Masalah
Tujuan pemerintah Indonesia sesuai dengan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu tujuan tersebut, yaitu memajukan kesejahteraan umum tercapai apabila pertumbuhan ekonomi positif. Karena itu, pertumbuhan ekonomi positif merupakan target pemerintah. Jika pertumbuhan ekonomi positif atau tinggi maka akan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Indikator pertumbuhan ekonomi positif dapat dilihat dari meningkatnya pendapatan nasional (GNP) perkapita, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional harus lebih tinggi dibanding tingkat pertumbuhan penduduk. Sebaliknya Indikator Pertumbuhan ekonomi negatif dapat dilihat dari menurunnya pendapatan nasional (GNP) perkapita, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional lebih rendah dibanding tingkat pertumbuhan penduduk.
Untuk itu kerjasama pun dilakukan, baik secara bilateral maupun multilateral. Kerjasama secara bilateral banyak dilakukan saat ini. Kerjasama dilakukan dalam berbagai bidang. Pada bidang ekonomi Indonesia melakukan kerjasama dalam rangka meminta bantuan pinjaman modal. Secara bilateral, kerjasama semacam ini banyak dilakukan dengan Jepang dan negara-negara Eropa. Kerjasama pun dilakukan dengan lembaga-lembaga bantuan keuangan atau moneter Internasional. Lembaga-lembaga itu antara lain IMF dan IDB. Tetapi kerjasama ini lebih banyak dilakukan dengan IMF, terutama pada saat dimulainya krisis 1997.
IMF mulai memberikan bantuan secara aktif pada Indonesia tahun 1997. Pada saat itu nilai rupiah benar-benar jatuh kemudian IMF datang dengan paket bantuan 23 milyar dolar. Banyaknya bantuan diberikan tentu mempunyai dampak positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah menyelamatkan Indonesia dari kebangkrutan. Sedangkan dampak negatifnya adalah dengan bantuan yang begitu besar membuat rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan September 1997.
Banyak pihak yang menuding bahwa bantuan IMF tidak memberikan efek positif, malah memperdalam krisis yang terjadi di Indonesia. Tetapi disisi lain bantuan itu juga mampu menyelamatkan Negara dari kebangkrutan. Untuk itu perlu diberikan sedikit ulasan mengenai bagaimana dampak bantuan IMF terhadap Indonesia?



2.1 Pengenalan Tentang IMF

IMF dilahirkan di bulan Juli tahun 1944 pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diselenggarakan di Bretton Woods, New Hampshire, A.S., ketika perwakilan dari 45 pemerintah menyetujui suatu kerangka kerjasama ekonomi yang dirancang untuk menghindari terulangnya kebijakan ekonomi buruk yang turut mengakibatkan Depresi Besar (Great Depression) di tahun 1930an.
Selama dekade tersebut, pada saat kegiatan ekonomi di sejumlah negara industri utama melemah, negara-negara berusaha untuk mempertahankan ekonomi mereka masingmasing dengan cara meningkatkan hambatan untuk import; tetapi ini hanya makin mempercepat jatuhnya perdagangan dunia, tingkat output, dan kesempatan kerja. Untuk mengatasi berkurangnya cadangan emas dan valuta asing, sejumlah negara membatasi kebebasan warga negaranya untuk membeli dari luar negeri, sejumlah negara lain mendevaluasi mata uang mereka, dan sejumlah negara lain memperkenalkan pembatasan yang rumit terhadap kebebasan warga negaranya untuk memiliki valuta asing. Namun langkah-langkah tersebut justru makin memperlemah kondisi masing-masing negara, dan tak satu negarapun mampu mempertahankan keunggulan kompetitifnya dalam jangka waktu yang lama. Kebijakan “yang tidak menghiraukan dampak pada negara-negara lain” tersebut mencelakai perekonomian internasional; perdagangan dunia merosost dengan cepat, juga tingkat kesempatan kerja dan standard hidup di beberapa negara.
Ketika Perang Dunia II berakhir, negara-negara sekutu utama mempertimbangkan berbagai rencana untuk membangun kembali ketertiban dalam hubungan moneter internasional, dan pada konferensi Bretton Woods terbentuklah IMF. Beberapa perwakilan negara merancang suatu piagam (atau Pasal-pasal Perjanjian) dari suatu lembaga internasional untuk mengawasi sistem moneter internasional dan mempromosikan penghapusan pembatasan pertukaran valuta asing yang berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa, dan stabilitas nilai tukar. IMF terbentuk di bulan Desember 1945, ketika 29 negara pertama menandatangani Pasal-pasal Perjanjian itu. Tujuan yang diemban IMF saat ini adalah sama dengan yang tercantum di dalam Akta Pendirian yang dirumuskan pada tahun 1944. Sejak saat itu, dunia telah mengalami pertumbuhan yang belum pernah terjadi sebelumnya di dalam pendapatan riil. Dan walaupun manfaat pertumbuhan belum dirasakan secara merata oleh semua orang baik di dalam maupun di antara negara-negara kebanyakan negara telah melihat pertambahan dalam tingkat kemakmuran yang sangat berbeda dengan standar yang terjadi pada jaman di antara perang dunia pertama dan kedua, khususnya.
Sebagian penjelasan dari pencapaian tersebut adalah pada mengingkatnya pelaksanaan kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan yang telah mendorong pertumbuhan perdagangan internasional dan kebijakan untuk membantu meredam siklus ekonomi yang terdiri dari pertumbuhan cepat (boom) dan keruntuhan (bust). IMF bangga telah berpartisipasi dalam perkembangan tersebut. Dalam dekade sejak Perang Dunia II, selain proses peningkatan kemakmuran, perekonomian dunia dan sistem moneter telah mengalami perubahan besar lain perubahan tersebut makin meningkatkan pentingnya dan relevansi tujuan yang merupakan mandat dari IMF, tetapi yang juga telah menuntut adaptasi maupun reformasi dari IMF.
Kemajuan cepat dalam teknologi dan komunikasi telah ikut mengakibatkan peningkatan penyatuan (integrasi) pasar internasional dan mendorong hubungan yang lebih erat di antara perekonomian nasional. Sebagai akibatnya, ketika krisis keuangan timbul di suatu negara maka akan cenderung untuk menular dengan lebih cepat di antara negara-negara. Dalam dunia yang semakin terintegrasi dan saling beketergantungan, kemakmuran setiap negara akan semakin sangat ditentukan oleh kinerja ekonomi negara lain maupun keberadaan lingkungan ekonomi global yang stabil dan terbuka. Demikian juga, kebijakan keuangan dan ekonomi yang diikuti masing-masing negara akan mempengaruhi baik atau buruknya pelaksanaan sistem perdagangan dan pembayaran dunia. Dengan demikian, globalisasi menuntut kerjasama internasional yang lebih erat, yang pada gilirannya telah meningkatkan tanggung jawab lembaga internasional yang mengorganisasi kerjasama semacam itu termasuk IMF.
Tujuan IMF juga telah menjadi semakin penting dikarenakan meluasnya keanggotaan. Jumlah negara anggota IMF sudah bertambah empat kali lipat dibandingkan dengan 45 negara yang terlibat dalam awal pendiriannya. Ini mencerminkan pencapaian kemandirian (kemerdekaan) politik oleh sejumlah negara berkembang dan dari negara-negara bekas blok Soviet. Meluasnya keanggotaan IMF dan perubahan di dalam perekonomian dunia, telah membuat IMF beradaptasi dengan berbagai cara untuk terus mampu melaksanakan tujuannya secara efektif. Negara-negara yang bergabung dengan IMF antara tahun 1945 dan 1971 setuju untuk menjaga nilai tukar mereka (pada dasarnya nilai tukar mata uang mereka dalam nilai dolar A.S., dan, dalam hal ini Amerika Serikat, nilai dolar A.S. dalam nilai emas) ditetapkan pada tingkat yang dapat disesuaikan, tetapi penyesuaian hanya untuk mengoreksi “ketidakseimbangan fundamental” dalam neraca pembayaran dan dengan persetujuan IMF. Ini kemudian disebut sistem nilai tukar Bretton Woods yang berlaku sampai tahun 1971 ketika pemerintah A.S. menangguhkan konvertibilitas dolar A.S. (dan cadangan dolar yang dipegang oleh pemerintah lain) menjadi emas.
Sejak itu, anggota IMF sudah bebas memilih setiap bentuk pengaturan nilai tukar yang mereka inginkan (kecuali meman cangkan nilai mata uang mereka pada emas): sejumlah negara sekarang mengizinkan mata uang mereka mengambang dengan bebas, sejumlah negara memancangkan mata uang mereka terhadap mata uang lain atau sekelompok mata uang, sejumlah negara lainnya mengadopsi mata uang negara lain sebagai mata uang mereka sendiri, dan sejumlah negara berpartisipasi dalam blok mata uang.
Pada waktu yang sama ketika IMF diciptakan, Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development atau IBRD), lebih umum dikenal sebagai Bank Dunia, didirikan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi jangka panjang, termasuk melalui pembiayaan proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan meningkatkan suplai air.
IMF dan Kelompok Bank Dunia yang termasuk Korporasi Pembiayaan Internasional (International Finance Corporation IFC) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (International Development Association IDA) saling melengkapi pekerjaan masing-masing. Sementara perhatian IMF terutama pada kinerja ekonomi makro, dan pada kebijakan makro ekonomi dan sekor keuangan, Bank Dunia terutama menangani pembangunan jangka panjang dan isu-isu pengurangan kemiskinan. Kegiatannya termasuk memberikan pinjaman kepada negara-negara berkembang dan negara-negara yang berada dalam transisi, pembiayaan proyek infrastruktur, reformasi sektor ekonomi khusus, dan reformasi struktural yang lebih luas. IMF, sebaliknya, tidak menyediakan pembiayaan untuk sektor atau proyek khusus tetapi sebagai dukungan umum terhadap neraca pembayaran maupun cadangan devisa suatu negara sementara negara tersebut sedang mengambil langkah kebijakan untuk mengatasi kesulitannya.
Ketika IMF dan Bank Dunia didirikan, suatu organisasi untuk mempromosikan liberalisasi perdagangan dunia juga dipikirkan, tetapi baru tahun 1995 Organisasai Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) dibentuk. Diselang tahun-tahun tersebut, isu-isu perdagangan diselesaikan melalui Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade GATT).

2.2 IMF dan Indonesia

Setelah krisis ekonomi 1997 peran IMF dalam menentukan kebijakan ekonomi di Indonesia sangat kuat. Kekuatan pengaruh kebijakan IMF tersebut berhasil menjatuhkan rezim Suharto, Habibie dan Abdurrahman Wahid. Bahkan pemerintahan Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, nyaris menyerahkan bulat-bulat kedaulatan kebijakan ekonomi pemerintah kepada IMF. Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa IMF dan Bank Dunia sebagai lembaga-lembaga keuangan internasional (berbasis di Washington dan didominasi oleh AS dan negara-negara barat lainnya) telah melakukan kontrol yang ketat terhadap kebijakan ekonomi negara Indonesia sejak 1966.
Ketika perekonomian Indonesia menghadapi krisis sepanjang dekade 50-an dan tahun-tahun pertama 60-an, AS dan Bank Dunia melobi pemerintahan Soekarno untuk menerima tawaran pinjaman besar kepada Indonesia. Syarat pinjaman tersebut adalah pemerintah Indonesia menjalankan langkah-langkah penghematan sangat ketat dan men-denasionalisasi-kan sektor ekonomi yang semula dimiliki pihak asing. Tawaran Bank Dunia itu ditolak oleh Presiden Soekarno dalam sebuah rapat akbar di Jakarta dengan seruan: "Go to hell with your aid!".
Tidak lama kemudian kedudukan Soekarno sebagai presiden digantikan oleh Soeharto. Bersamaan dengan itu pula (Oktober 1966), pemerintahan Soeharto menjalankan program stabilisasi yang dirumuskan dengan bantuan IMF dan menghapus semua langkah-langkah nasionalisasi pemerintahan Soekarno. Program tersebut adalah menghapuskan semua diskriminasi terhadap investasi asing dan semua perlakuan istimewa pada sektor publik. Termasuk menghapuskan sistem kontrol mata uang asing yang diberlakukan oleh rezim Sukarno. Kemudian IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang-undang Investasi Asing pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima-tahun bagi para investor asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya.
Kontrol terhadap kebijakan ekonomi rezim Soeharto dijalankan oleh IMF dan Bank Dunia melalui Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI) yang kemudian berganti nama menjadi CGI (Kelompok Negara dan Lembaga Kreditor untuk Indonesia). Badan ini lahir sebagai hasil diskusi diantara para kreditor Indonesia pada 1966. Pada 1967, badan tersebut beranggotakan Amerika Serikat Serikat, Jepang, Jerman Barat, Inggris, Belanda, Italia, Perancis, Kanada, dan Australia, serta IMF dan Bank Dunia.
Tiap tahun Bank Dunia menyiapkan sebuah laporan tentang kinerja mutakhir Indonesia yang didiskusikan dalam rapat IGGI, yang juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah Indonesia. Beberapa bulan setelah pembahasan tersebut, IGGI mengadakan rapat kedua untuk memperkirakan seberapa besar bantuan (pinjaman) yang akan diberikan kepada Indonesia. Antara 1967 dan 1997, IMF dan Bank Dunia telah membuat perekonomian Indonesia sedemikian terbuka untuk didikte oleh pemodal Barat (khususnya dari Amerika Serikat Serikat) melalui dorongan untuk menjalankan deregulasi dan swastanisasi.
Pada pertengahan 1997 Indonesia mengalami krisis yang parah dan puluhan juta orang terdepak ke bawah garis kemiskinan. Namun IMF dan Bank Dunia tetap memaksa pemerintah Indonesia untuk memangkas pengeluaran pemerintah untuk sektor sosial (subsidi), melakukan deregulasi ekonomi dan menjalankan privatisasi perusahaan milik negara. Di samping itu pemerintah didesak pula untuk melegitimasi upah rendah. Seluruh tekanan itu justru meluaskan kemiskinan. Seorang birokrat senior IMF mengaku bahwa seluruh kebijakan tersebut dilakukan untuk melayani kepentingan investor asing, yang tidak lain adalah perusahaan-perusahaan besar di negara pemegang saham utama lembaga ini.
Pelayanan ini diberikan dengan cara membukakan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor dan pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan dan perumahan. Termasuk menghilangkan subsidi pada listrik, tarif telepon dan bahan bakar minyak. Padahal menurut Bank Dunia, setengah dari seluruh rakyat Indonesia berpeluang 50:50 untuk jatuh miskin tahun itu. Sepertiga dari seluruh rakyat Indonesia tidak mempunyai akses untuk memperoleh air bersih atau layanan kesehatan atau tidak menamatkan sekolah dasar. Namun lembaga pemberi utang ini tetap saja memperburuk situasi ini dengan mengharuskaan pemerintah memotong belanja publik dan mengurangi tingkat pertumbuhan lapangan kerja dengan alasan untuk menjadikan perekonomian lebih efisien.
Yang tak kalah menarik yang perlu dikritik dari peran IMF adalah ketika lembaga ini bahkan ingin ikut campur sampai masalah-masalah detail praktek kebijakan ekonomi bahkan merambah pada kebijakan politik dari negara-negara yang dibantunya. Untuk kasus negara kita, mulai dari cengkeh dan tarif nol persen untuk beras, sampai skandal Bank Bali, audit Pertamina, mengurus RUU anti korupsi, konflik pasca penentuan pendapat di Timtim, kasus Atambua, mengejar 20 debitor terbesar, revisi APBN, mempersoalkan pergantian menko dan kepala BPPN, pasal-pasal amandemen UU BI dan yang lainnya, semuanya IMF ingin campur tangan.
Selanjutnya apa yang kita peroleh dengan menerapkan resep-resep ekonomi IMF tersebut? Pertama, penerapan rezim kurs mengambang bebas. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa penguatan kurs selama era penerapan rezim kurs mengambang bebas yang terjadi selama era 1997-sekarang adalah karena faktor-faktor politik yang tak bisa diprediksi dan non manageable. Sangat riskan mewujudkan pemulihan ekonomi kalau faktor penting seperti kurs rupiah yang stabil dan kuat terwujud oleh faktor-faktor yang non manageable dan unpredictable tersebut. Ini akan menyulitkan para pembuat kebijakan dalam memprediksi dampak kebijakan-kebijakan fiskal dan moneternya terhadap kurs rupiah dan selanjutnya pada variabel-variabel ekonomi lainnya seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, ekspor-import dan lain-lain.
Di sisi lain regime exchange rate yang kita anut tersebut memang sangat kondusif untuk berkembangnya spekulasi perusak stabilitas dan munculnya bermacam gangguan terhadap pasar uang (Salvatore, 1996). Salvatore mengatakan, regime nilai tukar yang cenderung mengambang bebas ini membuat perilaku para pedagang valas terpacu untuk berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan. Jika mereka tahu bahwa suatu mata uang akan mengalami depresiasi, maka mereka segera menjual mata uang tersebut karena mengharapkan depresiasi itu berlangsung terus, tanpa menghiraukan dampak jangka panjangnya. Bila penjualan secara besar-besaran ini terus terjadi, maka depresiasi yang masih dalam tahap rencana itu pun memang benar-benar akan berlangsung terus. Dampak buruknya bagi negara yang mata uangnya terdepresiasi dengan cara demikian, akan merangsang timbulnya keyakinan akan terjadinya inflasi dan akan mendorong kenaikan tingkat harga serta upah, sehingga pada akhirnya juga memacu depresiasi lebih lanjut. Negara yang bersangkutan akan terjebak dalam ”lingkaran setan” depresiasi dan inflasi.
Kedua, kebijakan moneter ketat, kebijakan ini telah banyak dikritik pedas para pengamat dan pelaku bisnis. Yang jelas kebijakan ini telah mematikan sektor riil karena sulitnya tersedia dana investasi dengan suku bunga rendah yang berdampak lanjut meningkatkan jumlah pengangguran. Disamping kebijakan tersebut juga membebani APBN. Sedangkan misi kebijakan moneter ketat untuk menekan inflasi dan capital outflow masih harus diklarifikasikan kontribusinya untuk Indonesia karena; pertama, inflasi di negara kita bukan hanya masalah moneter, tetapi juga bisa karena faktor distorsi di sektor riil, misalnya karena praktek-praktek monopoli atau oligopoli, ganjalan distribusi, KKN (transaction cost) yang tinggi yang dikenal dengan istilah supply side inflation atau inflasi yang terjadi karena rupiah yang tetap terpuruk dibandingkan dolar sehingga input produksi industri Indonesia yang pada umumnya dari luar negeri dan harus dibeli dengan dolar, menjadi naik nilainya ketika dirupiahkan, akibatnya barang-jasa yang input produksinya impor tersebut juga akan naik (import inflation).
Kedua kebijakan suku bunga tinggi untuk menekan capital outflow juga masih dipertanyakan. Karena informasi yang dapat kita tangkap dari kalangan dunia usaha, masuknya modal asing ke dalam negeri lebih besar karena masalah country risk khususnya stabilitas sosial politik dan keamanan dan law enforcement.
Ketiga, kebijakan penerapan fiskal ketat dan liberalisasi perdagangan dan sistem finansial yang termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan seperti pencabutan subsidi, penggenjotan pajak, privatisasi dan penjualan aset-aset perusahaan domestik secara murah dan jor - joran. Yang didapat dari kebijakan seperti ini adalah rakyat semakin sengsara karena subsidi mereka dihapuskan dan daya beli turun, tetapi penghematan uang negara tetap tidak terwujud karena korupsi tetap merajalela. Di sisi lain dengan penjualan aset domestik yang jor - joran ke pihak asing hanya berdampak pihak asing akan semakin menentukan formulasi kebijaksanaan ekonomi dan sosial Indonesia dan penguasaan devisa pun akan berada di tangan mereka dengan intensitas yang lebih besar.
Dan mungkin yang terakhir adalah membuat Indonesia berhutang sampai jumlah yang fantansis, yaitu Rp. 1.800 Trilyun. Hal ini membuat rakyat bahkan yang masih balita, menanggung sekitar Rp. 90 juta per orang. Paket – paket kebijakan yang disarankan IMF yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah krisis yang terjadi 1997 tidak tercapai. Malah hanya membuat pemerintah pusing untuk membayar tagihan hutang setiap periode jatuh temponya.

3.1 Kesimpulan

IMF atau Dana Moneter Internasional adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Stelah sebelumnya diadakan konferensi oleh PBB di Bretton Woods, New Hampshire, AS. Markas besar IMF berada di Washington DC, AS. IMF didirikan dengan beberapa tujuan berikut ini.
a. Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter internasional dan memperlancar pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang.
b. Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan membantu terciptanya lalu lintas pembayaran antarnegara.
c. Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca pembayaran.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai IMF, maka kegiatan-kegiatan utama IMF terdiri atas hal-hal berikut ini.
a. Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota.
b. Membantu negara anggota mengatasi masalah yang berkaitan dengan neraca pembayaran.
c. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber daya manusianya.
Bantuan juga diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif.
Pada peranan IMF terhadap Indonesia dapat dilihat bahwa bantuan yang diberikan oleh IMF memberikan dampak positif dan negatif. Tetapi dalam hal ini, dampak negatif dirasakan lebih banyak. IMF semakin tidak disenangi karena keinginannya untuk ikut campur tidak hanya pada bidang ekonomi tetapi merambah sampai pada bidang politik. Bantuan yang diberikan juga tidak membuat Indonesia keluar dari krisis tapi hanya membuat Indonesia makin terpuruk dengan jumlah hutang yang besar.


Garis besar dampak negatifnya antara lain :
a. Membukakan peluang bagi investor asing untuk memasuki semua sektor dan pengurangan subsidi kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan dan perumahandan menghilangkan subsidi pada listrik, tarif telepon dan bahan bakar minyak sangat menyengsarakan rakyat. Karena membuat sepertiga dari seluruh rakyat Indonesia tidak mempunyai akses untuk memperoleh air bersih atau layanan kesehatan atau tidak menamatkan sekolah dasar.
b. Penerapan rezim kurs mengambang bebas menyulitkan para pembuat kebijakan dalam memprediksi dampak kebijakan-kebijakan fiskal dan moneternya terhadap kurs rupiah dan selanjutnya pada variabel-variabel ekonomi lainnya seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, ekspor-import dan lain-lain.
c. Penerapan kebijakan moneter ketat yang mematikan sektor riil karena sulitnya tersedia dana investasi dengan suku bunga rendah yang berdampak lanjut meningkatkan jumlah pengangguran.
d. Kebijakan penerapan fiskal ketat dan liberalisasi perdagangan dan sistem finansial yang termanifestasikan dalam kebijakan-kebijakan seperti pencabutan subsidi, penggenjotan pajak, privatisasi dan penjualan aset-aset perusahaan domestik secara murah membuat pihak asing semakin menentukan formulasi kebijaksanaan ekonomi dan sosial Indonesia dan penguasaan devisa pun akan berada di tangan mereka dengan intensitas yang lebih besar.

Dikutip dari: maximusblue.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

Media Berbagi Informasi